SOP

A. Pengertian 

Kunjungan Neonatus dengan resiko tinggi adalah pelayanan dan 
penanganan pada semua bayi muda usia 1 hari sampai dengan 28 hari 
dengan faktor resiko seperti BBLR (berat badan lahir rendah ), asfiksia, 
sindrom gangguan pernafasan, ikterus, perdarahan tali pusat, kejang, 
hypotermi, hypertermi, hypoglikemi, tetanus neonatorum.
Kegiatan edukasi kepada ibu pasien berisi informasi tentang kelainan 
yang diderita, kegiatan yang harus dilakukan di rumah, dan rujukan lebih 
lanjut bila ditemukan masalah.

B. Tujuan 
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk Kunjungan Neonatus 
Resti

C. Kebijakan 
Peraturan / Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tirto Kota Pekalongan 
Nomor 400.7/007/I/2023 tentang Jenis-Jenis Pelayanan dan Kegiatan di 
UPT Puskesmas Tirto Kota Pekalongan.

D. Referensi 
Buku Bagan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS), Kemenkes RI, 
2022.

E. Prosedur 1. Petugas melakukan anamnesa kepada ibu neonatus/bayi
2. Petugas meminta ijin keluarga untuk melakukan pemeriksaan kepada 
neonatus/bayi.
3. Petugas melakukan pengkajian sesuai bagan MTBM, pengukuran 
berat badan, panjang badan bayi, suhu badan dan hitung nafas bayi
4. Petugas mengklasifikasikan berdasarkan jenis komplikasi di blangko 
MTBM
5. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dalam MTBM
6. Petugas memberitahu ibu tentang hasil pemeriksaan serta 
penyuluhan dan kunjungan ulang
7. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter puskesmas dan 
rujukan jika diperlukan.
8. Petugas mendokumentasikan hasil kegiatan.

F. Unit 
Terkait :
1. PPU
2. Gizi

__________________________________________________________________________________

(AJIB RESTI)

A. Pengertian 
1. Kunjungan nifas resti adalah pelayanan dan penanganan pada ibu 
nifas 1 hari sampai dengan 42 hari setelah melahirkan dengan faktor 
resiko seperti perdarahan, anemia, operasi sectio secaria, infeksi dan 
masalah yang lain.
2. Kegiatan edukasi pada ibu dan keluarga berisi informasi tentang 
perawatan ibu nifas dan tanda-tanda bahaya pada masa nifas serta 
rujukan lebih lanjut bila di temukan komplikasi

B. Tujuan 
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk Kunjungan Rumah Ibu 
Nifas Resti

C. Kebijakan 
Peraturan / Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tirto Kota Pekalongan 
Nomor 400.7/007/I/2023 tentang Jenis-Jenis Pelayanan dan Kegiatan di 
UPT Puskesmas Tirto Kota Pekalongan.

D. Referensi 
Buku pedoman praktek pelayanan kesehatan Maternal dan Neonatal 
tahun 2002 Pelayanan kesehatan ibu di fasilitas kesehatan dasar dan 
rujukan, world health organization, 2013

E. Prosedur 
a. Petugas mendapatkan data/informasi ibu bersalin.
b. Petugas merencanakan kunjungan ke ibu nifas, melibatkan kader 
dan keluarga.
c. Petugas datang ke rumah ibu nifas, memberikan salam dan 
memperkenalkan diri.
d. Petugas melakukan anamnesa dengan keluarga
e. Petugas meminta ijin keluarga untuk melakukan pemeriksaan pada 
ibu.
f. Petugas melakukan pengukuran Tekanan Darah
g. Petugas melakukan pemeriksaan kebidanan pada pada ibu nifas.
h. Petugas mengklasifikasikan berdasarkan tanda bahaya yang ada 
i. Petugas memberitahu ibu tentang hasil pemeriksaan dan 
memberikan penyuluhan kesehatan
j. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter puskesmas dan 
rujukan jika diperlukan.
k. Petugas mendokumentasikan kegiatan

F. Unit
 Terkait :
1. PPU

__________________________________________________________________________________

A. Pengertian
 1. Pendaftaran Onsite (Datang Langsung) adalah suatu proses 
penerimaan pasien di pendaftaran pada saat pasien datang langsung 
ke puskesmas untuk menertibkan urutan pelayanan dan medapatkan 
informasi rekam medis pasien secara lengkap dan benar.
2. Kunjungan Baru adalah kunjungan pasien beserta keluarganya yang 
pertama kali ke sarana pelayanan kesehatan.
3. Kunjungan lama adalah kunjungan bagi pasien dan keluarganya ke 
sarana pelayanan kesehatan yang kedua kali dan seterusnya.

B. Tujuan
 Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk Pendaftaran Onside 
(Datang Langsung)

C. Kebijakan 
Peraturan / Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tirto Kota Pekalongan 
Nomor 440 / 016 / XII / 2021 tentang Pelayanan Pendaftaran dan Rekam 
Medis

D. Referensi 
Peraturan Menteri Kesehatan No. 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis

E. Prosedur
 1. Pasien datang menumpuk kartu identitas ( kartu berobat, ktp, kk, kartu 
jkn ataupun SIM) pada kotak yang telah tersedia di meja FO.
2. Petugas FO mengambil kartu dan memanggil nama berdasarkan kartu 
identitas tersebut.
3. Petugas FO menanyakan siapa yang akan periksa dan keluhan pasien 
untuk mendapatkan nomer antrian sesuai dengan poli yang dituju
4. Pasien menunggu nomer antrianya dipanggil oleh petugas pendaftaran.
5. Petugas pendaftaran pada pasien yang datang apakah sudah pernah 
berobat, jika pernah berarti pasien lama dan jika belum berarti pasien 
baru.
6. Petugas pendaftaran merekap identitas pasien untuk di data sesuai 
kebutuhan. 
7. Bila pasien belum pernah berkunjung ke puskesmas maka akan 
diberikan general consent untuk dibaca dan di tanda tangani.
8. Pasien baru juga mendapatkan kartu berobat digunakan untuk 
pemeriksaan selanjutnya
9. Bila pasien yang sudah pernah berkunjung akan diambilkan berkas 
rekam medis dan dibubuhi tanggal beserta nomer antriannya.
10.Pasien yang tidak mempunyai Kartu JKN dengan fasilitas kesehatan 
tingkat satu di puskesmas tirto maka akan dikenakan biaya retribusi, 
dan untuk pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS akan dikenakan 
biaya tersendiri.
11.Pasien diarahkan menunggu di depan ruang tunggu poli yang dituju
12.Pasien dipanggil nama dan alamat untuk mendapatkan pelayanan 
kesehatan di ruang pelayanan

F. Unit 
Terkait :
1.Pendaftaran dan Rekam Medis

Comments

Popular posts from this blog

Tentang