SOP
A. Pengertian
Kunjungan Neonatus dengan resiko tinggi adalah pelayanan dan
penanganan pada semua bayi muda usia 1 hari sampai dengan 28 hari
dengan faktor resiko seperti BBLR (berat badan lahir rendah ), asfiksia,
sindrom gangguan pernafasan, ikterus, perdarahan tali pusat, kejang,
hypotermi, hypertermi, hypoglikemi, tetanus neonatorum.
Kegiatan edukasi kepada ibu pasien berisi informasi tentang kelainan
yang diderita, kegiatan yang harus dilakukan di rumah, dan rujukan lebih
lanjut bila ditemukan masalah.
B. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk Kunjungan Neonatus
Resti
C. Kebijakan
Peraturan / Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tirto Kota Pekalongan
Nomor 400.7/007/I/2023 tentang Jenis-Jenis Pelayanan dan Kegiatan di
UPT Puskesmas Tirto Kota Pekalongan.
D. Referensi
Buku Bagan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS), Kemenkes RI,
2022.
E. Prosedur 1. Petugas melakukan anamnesa kepada ibu neonatus/bayi
2. Petugas meminta ijin keluarga untuk melakukan pemeriksaan kepada
neonatus/bayi.
3. Petugas melakukan pengkajian sesuai bagan MTBM, pengukuran
berat badan, panjang badan bayi, suhu badan dan hitung nafas bayi
4. Petugas mengklasifikasikan berdasarkan jenis komplikasi di blangko
MTBM
5. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dalam MTBM
6. Petugas memberitahu ibu tentang hasil pemeriksaan serta
penyuluhan dan kunjungan ulang
7. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter puskesmas dan
rujukan jika diperlukan.
8. Petugas mendokumentasikan hasil kegiatan.
F. Unit
Terkait :
1. PPU
2. Gizi
__________________________________________________________________________________
(AJIB RESTI)
A. Pengertian
1. Kunjungan nifas resti adalah pelayanan dan penanganan pada ibu
nifas 1 hari sampai dengan 42 hari setelah melahirkan dengan faktor
resiko seperti perdarahan, anemia, operasi sectio secaria, infeksi dan
masalah yang lain.
2. Kegiatan edukasi pada ibu dan keluarga berisi informasi tentang
perawatan ibu nifas dan tanda-tanda bahaya pada masa nifas serta
rujukan lebih lanjut bila di temukan komplikasi
B. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk Kunjungan Rumah Ibu
Nifas Resti
C. Kebijakan
Peraturan / Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tirto Kota Pekalongan
Nomor 400.7/007/I/2023 tentang Jenis-Jenis Pelayanan dan Kegiatan di
UPT Puskesmas Tirto Kota Pekalongan.
D. Referensi
Buku pedoman praktek pelayanan kesehatan Maternal dan Neonatal
tahun 2002 Pelayanan kesehatan ibu di fasilitas kesehatan dasar dan
rujukan, world health organization, 2013
E. Prosedur
a. Petugas mendapatkan data/informasi ibu bersalin.
b. Petugas merencanakan kunjungan ke ibu nifas, melibatkan kader
dan keluarga.
c. Petugas datang ke rumah ibu nifas, memberikan salam dan
memperkenalkan diri.
d. Petugas melakukan anamnesa dengan keluarga
e. Petugas meminta ijin keluarga untuk melakukan pemeriksaan pada
ibu.
f. Petugas melakukan pengukuran Tekanan Darah
g. Petugas melakukan pemeriksaan kebidanan pada pada ibu nifas.
h. Petugas mengklasifikasikan berdasarkan tanda bahaya yang ada
i. Petugas memberitahu ibu tentang hasil pemeriksaan dan
memberikan penyuluhan kesehatan
j. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter puskesmas dan
rujukan jika diperlukan.
k. Petugas mendokumentasikan kegiatan
F. Unit
Terkait :
1. PPU
__________________________________________________________________________________
A. Pengertian
1. Pendaftaran Onsite (Datang Langsung) adalah suatu proses
penerimaan pasien di pendaftaran pada saat pasien datang langsung
ke puskesmas untuk menertibkan urutan pelayanan dan medapatkan
informasi rekam medis pasien secara lengkap dan benar.
2. Kunjungan Baru adalah kunjungan pasien beserta keluarganya yang
pertama kali ke sarana pelayanan kesehatan.
3. Kunjungan lama adalah kunjungan bagi pasien dan keluarganya ke
sarana pelayanan kesehatan yang kedua kali dan seterusnya.
B. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk Pendaftaran Onside
(Datang Langsung)
C. Kebijakan
Peraturan / Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tirto Kota Pekalongan
Nomor 440 / 016 / XII / 2021 tentang Pelayanan Pendaftaran dan Rekam
Medis
D. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan No. 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis
E. Prosedur
1. Pasien datang menumpuk kartu identitas ( kartu berobat, ktp, kk, kartu
jkn ataupun SIM) pada kotak yang telah tersedia di meja FO.
2. Petugas FO mengambil kartu dan memanggil nama berdasarkan kartu
identitas tersebut.
3. Petugas FO menanyakan siapa yang akan periksa dan keluhan pasien
untuk mendapatkan nomer antrian sesuai dengan poli yang dituju
4. Pasien menunggu nomer antrianya dipanggil oleh petugas pendaftaran.
5. Petugas pendaftaran pada pasien yang datang apakah sudah pernah
berobat, jika pernah berarti pasien lama dan jika belum berarti pasien
baru.
6. Petugas pendaftaran merekap identitas pasien untuk di data sesuai
kebutuhan.
7. Bila pasien belum pernah berkunjung ke puskesmas maka akan
diberikan general consent untuk dibaca dan di tanda tangani.
8. Pasien baru juga mendapatkan kartu berobat digunakan untuk
pemeriksaan selanjutnya
9. Bila pasien yang sudah pernah berkunjung akan diambilkan berkas
rekam medis dan dibubuhi tanggal beserta nomer antriannya.
10.Pasien yang tidak mempunyai Kartu JKN dengan fasilitas kesehatan
tingkat satu di puskesmas tirto maka akan dikenakan biaya retribusi,
dan untuk pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS akan dikenakan
biaya tersendiri.
11.Pasien diarahkan menunggu di depan ruang tunggu poli yang dituju
12.Pasien dipanggil nama dan alamat untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan di ruang pelayanan
F. Unit
Terkait :
1.Pendaftaran dan Rekam Medis
Comments
Post a Comment